
KalselMedia.com, Barabai – Operasi Sikat I Intan 2025 yang digelar Polres Hulu Sungai Tengah (HST) tak hanya menyasar tindak premanisme, tetapi juga peredaran minuman keras (miras) yang meresahkan masyarakat.
Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat I Intan 2025 tersebut yang digelar sejak 1 hingga 14 Mei 2025.
Di Barabai, aparat berhasil mengamankan sebanyak 16 botol minuman keras di Kecamatan Barabai. Meski demikian, salah satu target utama razia, yakni warung malam yang dikenal dengan sebutan “Warung Jablay,” tidak ditemukan minuman keras yang berlokasi di 3 Kecamatan Batang Alai Selatan, Batang Alai Utara, dan Labuan Amas Utara
“Warung Jablay saat itu kosong, tapi kami tetap temukan barang bukti miras di lokasi lain,” ungkap Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon dalam konferensi pers yang bertempat di Aula Bhayangkara Polres HST, pada Senin (19/5/2025).
Sebelumnya pihaknya melakukan operasi yang digelar pada Sabtu malam (10/5/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Jupri JHP Tampubolon. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres HST.
Tim gabungan yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari unsur Polri, TNI, dan Satpol PP. Mereka menyasar sejumlah wilayah rawan di Kecamatan Batang Alai Selatan, Batang Alai Utara, dan Labuan Amas Utara yang diketahui memiliki aktivitas warung malam.
Sebelum operasi dilaksanakan, Kapolres menekankan pentingnya mengedepankan keselamatan dan sikap humanis dalam menjalankan tugas.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberantas berbagai bentuk premanisme, termasuk perjudian, narkoba, peredaran miras, senjata tajam, serta tindak kriminal lainnya yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres.
Ia menambahkan, Operasi Sikat I Intan merupakan langkah konkret dalam upaya preventif dan represif untuk menekan angka kriminalitas serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba mencari panggung atau menciptakan keresahan, apalagi dengan membawa atribut ormas. Bila terbukti melanggar hukum, pasti akan kami tindak tegas,” tegasnya lagi.
Kapolres juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, pungli, intimidasi, atau gangguan dari oknum tertentu ke Polres atau Polsek terdekat, termasuk jika pelaku mengatasnamakan organisasi masyarakat.
Adapun 16 botol miras yang berhasil disita saat ini telah dijadikan barang bukti untuk proses penegakan hukum lebih lanjut. (MA)