
KalselMedia.com, Barabai – Setelah razia gabungan beberapa waktu lalu, petugas Polsek Labuan Amas Utara (LAU) dan pihak kecamatan setempat kembali merazia sejumlah warung remang-remang atau dikenal warung “jablai” di Desa Sungai Buluh, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa (9/9/2025).
Dalam razia tersebut, pihaknya ingin memastikan bahwa instruksi Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon untuk mengosongkan room karaoke telah dijalankan para pemilik warung setelah razia pertama.
Hasil pengecekan, ada beberapa warung yang telah mengikuti arahan petugas, namun ada juga yang belum karena saat razia malam hari warung tersebut tutup. Akhirnya mereka diminta untuk mengosongkan karaoke tersebut secara mandiri.
Kapolsek Labuan Amas Utara, Iptu Ahmad Priadi menyampaikan, total ada sembilan warung malam yang didatangi petugas. Masing-masing warung dilengkapi fasilitas karaoke.
Rinciannya, warung milik Ernianti dengan 4 room karaoke (sudah bersih). Warung milik Muhammad Fauji dengan 3 room karaoke (sedang pembersihan).
Warung milik Tiara dengan 3 room karaoke (sudah bersih). Warung milik Erna dalam keadaan tutup. Warung milik Rismawati dengan 3 room karaoke (sudah bersih).
Warung milik Basuni dengan 3 room karaoke (sudah bersih). Warung milik Acil Ita dengan 3 room karaoke (sudah bersih).
Warung milik Acil Ati dalam keadaan tutup. Warung milik Muliyanti dengan 3 room karaoke (tahap dibersihkan).
“Total 22 room karaoke dikosongkan,” jelasnya.
Ahmad Priadi menegaskan, kegiatan razia tersebut merupakan tindak lanjut dari razia gabungan pada Senin (8/9/2025) malam.
“Pengecekan ini untuk memastikan warung malam di wilayah Labuan Amas Utara tertib dan agar tidak menjadi tempat rawan terjadinya tindak kriminal,” ujarnya. (Km)