KalselMedia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024, yang berisi perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup. Peraturan ini ditandatangani oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya, pada 30 Agustus 2024 dan resmi diundangkan pada 4 September 2024.
Aturan ini dibuat untuk memberikan perlindungan hukum kepada individu dan kelompok yang memperjuangkan kelestarian lingkungan. KLHK menegaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi publik dan memperkuat sinergitas antar lembaga dalam upaya mencegah perusakan lingkungan hidup.
Salah satu poin penting dalam Peraturan Menteri LHK ini adalah bahwa pejuang lingkungan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata terkait aktivitas mereka dalam melindungi lingkungan. Pasal 2 menyatakan, “Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Pejuang lingkungan yang dilindungi mencakup individu, kelompok, organisasi lingkungan hidup, akademisi, masyarakat hukum adat, hingga badan usaha. Peraturan ini juga menjelaskan tata cara pengajuan perlindungan hukum, yang dapat diajukan langsung oleh pejuang lingkungan atau melalui perwakilan seperti keluarga, penasihat hukum, atau pimpinan organisasi.
Menteri LHK berhak memberikan perlindungan hukum terhadap ancaman pembalasan, seperti somasi dan gugatan perdata. Namun, menteri juga memiliki kewenangan untuk menolak permohonan perlindungan dengan pertimbangan yang jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 17.
Regulasi ini diharapkan dapat memberikan jaminan keamanan hukum bagi para pejuang lingkungan yang kerap menghadapi risiko hukum dalam memperjuangkan kelestarian alam.