KalselMedia – Staf bagian keuangan PT Sariwiguna Binasentosa, Elly Kohari, mengungkapkan dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bahwa ia pernah mengirimkan uang senilai Rp 7,8 miliar ke money changer milik Helena Lim, crazy rich dari Pantai Indah Kapuk. Elly bersaksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang melibatkan beberapa pejabat PT RBT dan direksi lainnya.
Elly menjelaskan bahwa penyetoran uang dilakukan atas perintah dari atasannya, baik dari Direktur Utama PT Sariwiguna sebelumnya, Juan, maupun penggantinya, Robert Indarto. Penyetoran uang tersebut dilakukan dalam lima kali transfer ke PT Quantum Skyline Exchange milik Helena Lim, namun Elly mengaku tidak mengetahui kegunaan dana tersebut.
Selain ke perusahaan Helena Lim, Elly juga menyebut ada penyetoran ke perusahaan lain dengan total miliaran rupiah, termasuk PT Dolarindo Intravalas Primatama, PT Inti Valuta Sukses, dan PT Mekarindo Abadi.
Jaksa mengungkapkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp 300 triliun, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh pihak terkait.