KalselMedia – Harga emas batangan Antam hari ini, Sabtu (21/12/2024), mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 18.000 per gram, menjadi Rp 1.533.000. Kenaikan ini diumumkan berdasarkan laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.30 WIB.
Tidak hanya harga emas, harga jual kembali (buyback) juga mengalami kenaikan. Buyback emas Antam hari ini mencapai Rp 1.382.000 per gram.
Penjualan kembali emas dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Untuk pemegang NPWP, tarif pajak buyback sebesar 1,5%, sementara non-NPWP dikenakan tarif 3%. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Tarif pajak pembelian emas adalah 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.
Berikut rincian harga emas batangan berdasarkan beratnya:
Dengan kenaikan harga emas yang konsisten, logam mulia ini terus menjadi pilihan investasi yang menarik bagi masyarakat. Selain menawarkan keamanan jangka panjang, emas juga sering dianggap sebagai lindung nilai terhadap inflasi dan ketidakpastian ekonomi global.
Jika Anda berminat berinvestasi emas, pastikan untuk memperhatikan tarif pajak dan kelengkapan dokumen seperti bukti potong PPh 22 untuk menghindari kendala di kemudian hari.