
Kalselmedia.com, Barabai – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dalam waktu dekat akan menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas di wilayah setempat.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, melalui Kasi Humas Polres HST, Ipda Taufik Rusman, mengatakan bahwa penerapan ETLE bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta meminimalisasi pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya kepada awak media, Minggu (27/4/2025).
Taufik menjelaskan, ETLE akan menindak berbagai pelanggaran yang terekam kamera, seperti pengendara yang tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa spion, pengemudi yang tidak memakai sabuk pengaman, serta kendaraan dengan plat nomor yang sudah mati.
Sebagai tahap awal, tiga lokasi di wilayah HST telah dipersiapkan untuk penerapan sistem ini, yaitu di Jalan Ahmad Yani Pajukungan, Jalan Ahmad Yani Matang Ginalun, dan Jalan Ahmad Yani Mandingin.
“Ketiga titik tersebut telah melalui tahap uji coba dan dalam waktu dekat segera diaktifkan,” tambahnya.
Adapun mekanisme penerapan ETLE dimulai dari pelanggaran lalu lintas yang secara otomatis terekam melalui kamera CCTV yang terpasang di sejumlah titik strategis.
Rekaman tersebut kemudian diproses dan diverifikasi oleh petugas di Back Office.
Setelah diverifikasi, surat konfirmasi pelanggaran akan diterbitkan dan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan diwajibkan melakukan konfirmasi melalui website resmi atau mendatangi Posko ETLE yang telah disediakan.
Jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu yang ditentukan, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir.
Setelah konfirmasi dilakukan, pemilik kendaraan akan menerima kode BRIVA melalui SMS untuk keperluan pembayaran denda.
Pembayaran denda dapat dilakukan melalui bank atau layanan mobile banking.
Apabila pemilik kendaraan tidak menyelesaikan pembayaran, maka blokir terhadap STNK akan tetap diberlakukan hingga kewajiban tersebut dipenuhi.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait tilang elektronik ini, Polres HST menyediakan layanan Call Center di nomor 0851 8939 9522.
Dengan diterapkannya ETLE, diharapkan masyarakat Hulu Sungai Tengah dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas sehingga tercipta lingkungan jalan yang aman, nyaman dan tertib untuk semua pengguna jalan.