Ketua FKP Kalsel: Menteri UMKM Hadiri Sidang Mama Khas Banjar, Bukti Nyata Solidaritas

KalselMedia.com, Banjarbaru – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dijadwalkan mengunjungi Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 14 Mei 2025. Kunjungan ini bukan dalam rangka agenda kenegaraan biasa, melainkan sebagai amicus curiae atau pihak yang memberikan pendapat hukum dalam persidangan lanjutan kasus yang menimpa toko Mama Khas Banjar.

Kehadiran Maman dinilai sebagai bentuk perhatian serius dari pemerintah pusat terhadap dinamika yang terjadi di dunia UMKM, khususnya di Banua. Ketua Forum Kewirausahaan Pemuda (FKP) Kalimantan Selatan, Arisandi—akrab disapa Sandi—mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, kehadiran sang menteri mencerminkan solidaritas dan keberpihakan terhadap pelaku UMKM yang tengah mengalami persoalan hukum.

“Kehadiran Pak Menteri memperlihatkan keseriusan pemerintah dalam menjaga dan memperjuangkan UMKM di Indonesia, dan Banua harus kita dukung,” kata Sandi kepada media, Selasa (13/5/2025).

Sandi menilai kasus yang menimpa pemilik Mama Khas Banjar, Firli Norachim, seharusnya menjadi evaluasi bersama, bukan semata-mata dimaknai sebagai pelanggaran hukum yang dihukum secara kaku. Menurutnya, banyak pelaku UMKM belum memahami proses perizinan secara menyeluruh.

“Kalau semua yang viral lalu langsung dihukum, lalu di mana peran preventif dari pihak-pihak yang seharusnya melakukan pembinaan? UMKM seperti Mama Khas Banjar itu justru perlu dibimbing, bukan dijatuhkan,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan moral, FKP Kalsel memastikan akan hadir dalam sidang yang akan digelar 14 Mei mendatang. “Ini bentuk solidaritas kami kepada sesama pejuang UMKM. Karena di luar sana masih banyak Mama Khas Banjar versi lain yang juga perlu dibina, bukan ditindak,” tambahnya.

Kasus yang menimpa Mama Khas Banjar mencuat setelah toko yang terletak di Jalan Trikora Banjarbaru itu disorot karena dugaan menjual produk tanpa label dan tanggal kedaluwarsa. Akibatnya, sejak 1 Mei 2025 toko tersebut resmi ditutup, dan Firli Norachim sempat ditahan untuk menjalani proses hukum. Sejumlah produk disita sebagai barang bukti, dan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Situasi ini cukup mengguncang keluarga Firli. Istrinya, Ani, mengaku tak sanggup lagi melanjutkan usaha setelah terpukul secara mental dan ekonomi. Ia memutuskan untuk menutup toko yang sempat menjadi wadah bagi banyak produk UMKM lokal itu.

Menurut Sandi, peristiwa ini semestinya menjadi pengingat akan pentingnya fungsi pendampingan yang telah diatur dalam nota kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan UMKM dengan Mabes Polri. Dalam Pasal 4 poin 2 disebutkan bahwa pendampingan oleh Polri bertujuan untuk pencegahan dan penanggulangan dalam pelaksanaan tugas Kemenkop melalui dinas di daerah.

“Fungsi preventif itu sangat penting. Jangan sampai semangat orang untuk berwirausaha justru patah karena tidak ada pendampingan saat mereka menghadapi masalah,” ungkap Sandi yang juga menjabat sebagai Wasekjen PB HMI Bidang Penelitian dan Kebijakan Strategis.

Lebih jauh, Sandi menekankan pentingnya kesadaran kolektif dan perlindungan terhadap pelaku UMKM. Ia mengajak semua pihak untuk tidak hanya responsif saat kasus viral, tetapi konsisten menjaga semangat kewirausahaan sebagai bagian dari penguatan ekonomi keluarga.

“Kita sudah lebih dari 70 tahun merdeka. Saatnya kita isi kemerdekaan ini dengan saling menjaga dan melindungi satu sama lain dalam bingkai persatuan. Jangan sampai karena viral baru kita sadar bahwa banyak pelaku UMKM yang butuh bantuan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait: