Satpol PP HST Tertibkan Puluhan Banner Promosi Tak Berizin di Barabai

KalselMedia.com, Barabai – Puluhan banner promosi milik salah satu pelaku usaha diturunkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) pada Rabu (4/6/2025).

Penertiban dilakukan lantaran alat promosi tersebut tidak memiliki izin resmi.

Sebanyak 20 banner berukuran 1×3 meter yang tersebar di sejumlah titik strategis di Barabai diketahui milik Erafone.

Seluruhnya dicopot karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Kepala Satpol PP dan Damkar HST, Drs Subhani M.AP menegaskan pentingnya izin dalam setiap pemasangan media promosi.

Menurutnya, reklame tanpa izin bukan hanya persoalan pelanggaran aturan berpotensi menghambat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Setiap bentuk reklame harus berizin. Ini bukan semata mata aturan, tapi juga bagian dari kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah,” ucap Subhani.

Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan komunikasi yang baik kepada pihak terkait.

Seluruh banner yang diturunkan kini diamankan sebagai barang bukti di Kantor Satpol PP dan Damkar.

Subhani juga mengingatkan para pelaku usaha untuk lebih memperhatikan aturan sebelum memasang iklan di ruang publik.

Ke depan, Satpol PP dan Damkar HST akan terus melakukan pengawasan terhadap pemasangan reklame demi menciptakan wajah kota yang tertib dan rapi serta mendorong optimalisasi PAD dari sektor periklanan.

(TL/Atha)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait: