Sat Resnarkoba Polres HST Tangkap FH, Temukan 19 Paket Sabu Siap Edar

Satresnarkoba Polres HST berhasil mengamakan pelaku FH

KalselMedia.com, Barabai – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.

Seorang pria berinisial FH (46), warga Desa Abung, Kecamatan Limpasu, diamankan petugas bersama barang bukti belasan paket sabu siap edar.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas Polres HST, Ipda Rusman Taufik mengungkapkan penangkapan FH merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap dua tersangka lain.

“Pengungkapan ini bermula dari penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian mengarah pada tersangka ZR di Desa Dangu, Kecamatan Batang Alai Utara. Dari situ dilakukan pengembangan lebih lanjut dan petugas berhasil mengamankan FH di rumah yang ditempatinya di Kecamatan Batang Alai Selatan,” jelas Ipda Rusman, Sabtu (14/6/2025).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian FH, petugas menemukan 19 paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening, dengan berat kotor 16,31 gram dan berat bersih 12,7 gram.

Selain itu, turut diamankan dua buah serok dari sedotan plastik, satu kotak rokok merek ESSE CHANGE, satu pak plastik klip merek ZIP IN, timbangan digital warna hitam, satu kantong kain, celana jeans, dan satu unit handphone merek OPPO warna biru.

“Seluruh barang bukti kini diamankan di Polres HST, dan pelaku FH akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ipda Rusman.

FH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika jenis sabu. (MA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait: