DPMPTSPTK HST Targetkan 50 Ribu Pekerja Rentan Jamsostek Tahun 2025

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Edina Fitria Rahman

KalselMedia.com, Barabai – Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Edina Fitria Rahman menyampaikan bahwa Pemkab HST menargetkan sebanyak 50 Ribu pekerja rentan dapat terlindungi melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) pada tahun anggaran 2025.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam kegiatan peluncuran Program Jamsostek bagi Pekerja Rentan Tahun 2025 yang dilaksanakan di Pendopo Bupati HST, Rabu (25/6/2025).

Program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten HST dan BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Selatan.

Peserta kegiatan ini terdiri dari perwakilan 110 pekerja bukan penerima upah (BPU) dari seluruh kecamatan dan 11 pekerja penerima upah. Selain itu, turut hadir pula enam orang perwakilan ahli waris penerima manfaat klaim Jamsostek.

Program ini didasarkan pada sejumlah regulasi termasuk Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hingga Peraturan Bupati HST Nomor 18 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pembiayaannya bersumber dari APBD Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2025 dalam bentuk bantuan iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Hingga Mei 2025, jumlah pekerja di HST yang telah terlindungi program jaminan sosial mencapai 27.634 orang atau 29,47 persen.

Angka ini meningkat secara signifikan menjadi 52.365 pekerja atau 56,46 persen setelah terbitnya SK Bupati HST Nomor 155 Tahun 2025 pada 16 Mei 2025.

Rinciannya, perlindungan pekerja penerima upah telah mencapai 60,95 persen, dengan 16.985 peserta terdaftar dari potensi 27.867 orang.

Sedangkan perlindungan untuk pekerja bukan penerima upah tercatat sebesar 54,53 persen, dengan 35.380 peserta dari potensi 64.880 orang.

Melalui bantuan iuran JKK dan JKM tahun 2025 ini, Pemkab HST menargetkan tingkat perlindungan ketenagakerjaan mencapai 77,84 persen.

Untuk mendukung realisasi tersebut, telah dibentuk Tim Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan program, serta disusun rencana kerja optimalisasi Jamsostek menuju universal coverage pada tahun 2025.

Peluncuran program ini dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati HST, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalsel, Sekda HST, Ketua DPRD HST, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin dan Kandangan, staf ahli bupati, para camat, kepala perangkat daerah, pembakal, ketua LPM dan tamu undangan lainnya. (MA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait: