
KalselMedia.com, Barabai – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil tangkap seorang pria berinisial MA (32), warga Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu di kawasan Pantai Hambawang.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas Ipda Taufik Rusman mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di Gang Karang Paci, Kelurahan Pantai Hambawang, Kecamatan Labuan Amas Selatan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka MA di dalam gang tersebut,” ujar Ipda Taufik, Selasa (8/7/2025).
Dari hasil penggeledahan terhadap tubuh dan pakaian pelaku, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,38 gram bruto atau 1,19 gram netto.
Barang haram itu dibungkus dalam plastik klip bening dan disimpan dalam kotak rokok merek Marlboro warna merah hitam.
Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel merk Vivo warna hijau, sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam, serta uang tunai sejumlah Rp33.000 dengan rincian pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp2.000 dan Rp1.000.
“Tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres HST untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kontribusinya dalam pengungkapan kasus.
“Kami tidak akan bosan untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mencoba-coba mengonsumsi narkoba karena dampaknya sangat buruk bagi kesehatan dan masa depan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga sebagai benteng pertama dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (MA)