
KalselMedia.com, Barabai – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menindak sejumlah orang yang melakukan kegiatan meminta sumbangan dari rumah ke rumah di wilayah Barabai, Rabu (23/7/2025).
Mereka mengaku berasal dari lembaga keagamaan, namun tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah
Abdul Halim, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP dan Linmas HST mengungkapkan bahwa penindakan tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut. Kegiatan meminta sumbangan dengan cara door to door ini dinilai melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum karena tidak melalui prosedur perizinan yang sah.
“Tim kita menindak beberapa orang yang meminta sumbangan dengan mengatasnamakan lembaga keagamaan, namun tanpa izin resmi. Mereka berjalan dari rumah ke rumah dan menimbulkan keresahan,” ungkapnya.
Saat diperiksa, para pelaku menunjukkan surat tugas dari pengelola masjid dan surat rekomendasi dari pemerintah provinsi. Namun, Satpol PP menegaskan bahwa surat tersebut tidak cukup karena pelaksanaan kegiatan dilakukan di luar wilayah yang ditentukan dan tanpa pemberitahuan kepada Pemkab HST.
“Mereka membawa surat, tapi kegiatan dilakukan di luar wilayah izin dan tanpa koordinasi dengan pihak kami. Itu tetap tidak diperbolehkan,” tegas Abdul Halim.
Sebagai bentuk pembinaan, enam orang perwakilan dari kelompok tersebut diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Penandatanganan disaksikan oleh petugas Satpol PP dan tokoh masyarakat setempat.
Satpol PP HST mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor apabila ada aktivitas serupa yang tidak jelas asal-usulnya.
Semua kegiatan penggalangan dana di wilayah HST wajib melalui mekanisme perizinan yang berlaku agar tidak menyalahi aturan dan menjaga ketertiban umum. (MA)