Orang Tua Diminta Lebih Waspada, Restorative Justice Diperkenalkan dalam Sosialisasi Desa Sadar Hukum

KalselMedia.com, Barabai – Kekhawatiran atas maraknya penyalahgunaan narkoba kembali mengemuka dalam Sosialisasi Desa Sadar Hukum di Aula Kantor Kecamatan Barabai, Kamis (18/9/2025).

Kegiatan yang digelar Bagian Hukum Setda HST ini menekankan pentingnya peran keluarga sebagai benteng pertama pencegahan.

Kasubsi Bidang Penyuluh Hukum Polres HST, Aiptu Norlailawati, mengungkapkan modus pengedar yang kerap menyasar generasi muda.

“Kebanyakan kasus, anak diberi narkoba gratis. Lama-lama mereka ketagihan, lalu dipaksa jadi kurir. Bahkan ada yang masih di bawah umur ikut diperdaya,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan orang tua harus diperketat.

“Berawal dari luputnya pengawasan, anak bisa terjerumus. Kalau ada indikasi peredaran narkoba, segera lapor ke 110,” tambahnya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri HST, Herlinda, memperkenalkan pendekatan restorative justice.

“MoU Nomor 18 Tahun 2021 memberi peluang bagi pengguna narkoba untuk melapor diri sebelum ditangkap. Lapor bisa ke polisi, jaksa, atau BNN agar diarahkan ke rehabilitasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, proses ini hanya berlaku bagi pengguna skala kecil. Barang bukti harus di bawah satu gram dan tes urine positif. Setelah dinilai oleh tim medis dan psikolog, pengguna diarahkan ke pusat rehabilitasi.

Herlinda berharap langkah ini bisa memutus rantai peredaran tanpa mengorbankan korban penyalahgunaan. (MA).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait: