Alasan Istri Kurang Layani Suami, Satu Permohonan Izin Poligami Masuk ke PA Barabai

lustrasi surat izin poligami oleh suami didepan kantor pengadilan agama

KalselMedia.com, Barabai – Meski kehidupan rumah tangga identik dengan kebersamaan dan saling pengertian, nyatanya tidak semua pasangan mampu mempertahankan keharmonisan.

Di Barabai, satu orang suami mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama (PA) Barabai sepanjang tahun 2025, tepatnya hingga 23 Juli lalu.

Jumlah permohonan itu tidak berubah dari tahun sebelumnya, tetap satu perkara dalam setahun. Namun yang menarik perhatian adalah alasan yang diajukan si pemohon.

Panitera PA Barabai, H. Anshari Saleh, S.H.I mengungkapkan, sang suami menyampaikan alasan karena istrinya kurang memberikan perhatian dan tidak cukup melayani dirinya sebagai suami.

“Permohonannya satu perkara saja, dan alasannya memang dari pengakuan suami bahwa istri kurang perhatian dan pelayanan,” ujar Anshari, Selasa (5/8/2025).

Tidak sembarang orang bisa begitu saja mengajukan izin poligami ke pengadilan. Ada banyak persyaratan administratif yang wajib dilengkapi terlebih dahulu. Beberapa di antaranya adalah fotocopy KTP suami, istri, dan calon istri, fotocopy buku nikah, surat pernyataan rela dimadu dari istri pertama, hingga surat pernyataan mampu berlaku adil dari sang suami.

Selain itu, pemohon juga diminta menyertakan bukti penghasilan, surat kepemilikan harta, hingga pernyataan dari calon istri bahwa tidak akan menuntut atau mengganggu hak harta bersama antara suami dan istri pertama.

“Kalau semua syarat lengkap dan tidak ada paksaan, pengadilan akan memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Anshari.

Menjawab pertanyaan soal isu istri yang dengan sukarela mencarikan istri kedua untuk suaminya, Anshari mengatakan pihak pengadilan tidak mendalami sampai sejauh itu. Yang jelas, surat pernyataan rela dimadu dari istri pertama menjadi salah satu syarat utama yang harus dibawa.

Dalam persidangan, hakim akan memeriksa lebih lanjut, apakah ada unsur tekanan atau paksaan, dan apakah ada pihak yang keberatan terhadap rencana poligami tersebut.

“Itu semua akan diklarifikasi saat sidang. Hakim akan memastikan apakah benar istri setuju tanpa tekanan,” katanya.

Secara umum, pengajuan izin poligami biasanya berdasarkan persetujuan bersama antara suami dan istri pertama, dibuktikan dengan adanya surat pernyataan tertulis dari kedua belah pihak.

“Dengan adanya surat pernyataan itu, bisa dianggap sudah ada kesepakatan,” ucap Anshari.

Terakhir, Anshari juga memastikan bahwa tidak pernah ada permohonan poliandri yakni permintaan dari seorang perempuan untuk menikahi lebih dari satu laki-laki yang masuk ke PA Barabai.

“Sejauh ini, belum pernah ada permohonan seperti itu,” pungkasnya. (MA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait: