
Kalselmedia.com, Barabai – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengikuti rapat harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Rabu, (16/4/2025).
Rapat berlangsung di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkumham Kalsel. Fokusnya adalah pembahasan dua rancangan peraturan bupati (ranperbup) yang menyangkut tata kelola keuangan desa.
Kepala Dinas PMD HST, Eddy Rahmawan, S STP M IP hadir bersama timnya. Turut serta juga Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa, perwakilan BPKAD, Inspektorat, dan Bagian Hukum Setda HST.
Dua ranperbup yang dibahas masing-masing mengatur soal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 dan rincian alokasi dana desa kurang salur, bagi hasil pajak, serta retribusi daerah.
Eddy menegaskan pentingnya pembahasan ini untuk mendukung desa dalam mengelola dana secara tertib dan sesuai aturan.
“Kami berharap masukan dan koreksi dari Kanwil Kemenkumham Kalsel serta perangkat daerah terkait dapat menyempurnakan kedua ranperbup ini agar menjadi landasan yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa,” ucapnya.
Selain dua ranperbup dari Dinas PMD, forum ini juga menyentuh satu rancangan lain. Yakni, Ranperbup tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah yang diusulkan oleh Bapelitbangda HST.
Kehadiran banyak pihak menunjukkan kuatnya koordinasi antarlembaga di lingkup Pemkab HST.
Seluruh pihak ingin memastikan regulasi yang disusun benar-benar matang dan tidak menyisakan masalah di kemudian hari.