Dinsos PPKB PPPA HST Gelar Sosialisasi Perpres dan Perbup tentang Keuangan

Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA, Syahbidin memberikan sambutan – Foto (Humas Dinsos PPKB PPA HST)

KalselMedia.com, Barabai – Dinas Sosial (Dinsos) Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (PPKB) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar sosialisasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Peraturan Bupati tentang Perjalanan Dinas.

Kegiatan digelar pada Selasa (19/8/2025) di Aula Lantai II Kantor Dinsos PPKB PPPA HST dan dihadiri seluruh pegawai di lingkungan dinas tersebut.

Kepala Dinas Sosial PPKB PPPA, Syahbidin, mengatakan sosialisasi ini penting untuk memastikan seluruh aparatur memahami standar biaya yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.

“Tujuannya agar pengelolaan anggaran daerah lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” ujarnya.

Materi sosialisasi meliputi penjabaran Perpres No. 72 Tahun 2025 tentang standar harga satuan regional dan ketentuan teknis perjalanan dinas sesuai Perbup HST.

Melalui kegiatan ini, Syahbidin berharap semua pihak yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran dapat memedomani aturan yang berlaku.

“Dengan pemahaman yang baik, diharapkan tidak terjadi kesalahan administratif maupun pelanggaran dalam pelaporan keuangan,” tambahnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Dinsos PPKB PPPA HST mendorong tertib administrasi dan tata kelola keuangan yang baik di lingkup internal.

Selain itu, sosialisasi juga menghadirkan sesi tanya jawab, sehingga para pegawai bisa langsung memperoleh penjelasan rinci terkait aturan yang masih membingungkan. (MA)

 

Acara ini dihadiri seluruh pegawai dilingkungan di Dinas Sosial PPKB PPPA – Foto (Humas Dinsos Sosial PPKB PPPA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait: