
KalselMedia – Kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun menjadi sorotan publik, terutama karena vonis terhadap salah satu terdakwanya, pengusaha Harvey Moeis. Harvey divonis 6,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman 12 tahun penjara. Keputusan ini memicu banyak pertanyaan, terutama terkait dampaknya terhadap keadilan masyarakat.
Majelis hakim menyatakan vonis lebih ringan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan:
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun, dengan rincian:
Selain hukuman 6,5 tahun penjara, Harvey diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar atau menjalani tambahan kurungan 6 bulan jika tidak dibayar. Ia juga dikenai kewajiban membayar uang pengganti Rp 210 miliar. Jika tidak dipenuhi, hartanya akan dilelang, dan bila masih kurang, diganti dengan hukuman tambahan 2 tahun penjara.
Jaksa mengajukan banding karena menganggap vonis Harvey terlalu ringan. Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menyoroti bahwa hakim lebih fokus pada peran individu daripada dampak kerugian yang sangat besar bagi masyarakat Bangka Belitung.