
KalselMedia.com, Barabai – Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (Kajari HST) Dr. Yusup Darmaputra resmi memperkenalkan buku berjudul Penegakan Hukum Pencabutan Kekuasaan sebagai Orang Tua.
Buku ini diterbitkan oleh Literasi Langsung Terbit, Padang dan membahas peran Jaksa Pengacara Negara dalam mengajukan gugatan perdata terhadap orang tua yang terbukti gagal menjalankan tanggung jawab terhadap anak terutama dalam kasus kekerasan dan asusila.
Dalam pengantar buku yang terbit perdana Oktober 2024 ini, Kajari HST menegaskan bahwa perlindungan anak adalah bagian penting dari penegakan hak asasi manusia.
Kejaksaan hadir tidak hanya dalam perkara pidana tetapi juga menyelesaikan masalah keperdataan yang melibatkan kepentingan masyarakat khususnya anak anak sebagai kelompok rentan.
“Buku ini merupakan refleksi keberhasilan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Hulu Sungai Tengah dalam menangani pencabutan kekuasaan orang tua. Diharapkan bisa menjadi panduan hukum bagi wilayah lain,” ujar Dr. Yusup Darmaputra.
Buku tersebut memuat dasar hukum kuat seperti Pasal 319a KUH Perdata, Undang Undang Perlindungan Anak dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021.
Tim penyusun, termasuk Ratna Septyadiva dan Marialti Puspita menyajikan panduan praktis, mulai dokumen pendukung hingga contoh mekanisme gugatan di pengadilan.
Kajari berharap buku ini tidak hanya menjadi referensi teknis tetapi juga sarana edukasi dan inspirasi bagi aparat penegak hukum serta masyarakat.
“Keadilan tidak hanya soal hukuman tapi juga perlindungan dan masa depan anak-anak,” tambahnya.
Buku ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Hulu Sungai Tengah dalam memperluas peran sebagai penjaga keadilan dan pelindung hak rakyat tidak hanya di ranah pidana tapi juga perdata dan tata usaha negara. (MA)