
KalselMedia.com, Barabai – Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST), AKBP Jupri JHP Tampubolon menepis tegas kabar miring yang menyebut enam anggota Polres HST yang terlibat kasus narkoba hanya diberi hukuman salat lima waktu.
Menurutnya, kabar tersebut perlu diluruskan agar tidak menjadi kesalahpahaman publik.
“Mari kita luruskan persepsi. Tes urine terhadap anggota Polres terus saya galakkan sejak awal menjabat. Saya sangat anti narkoba. Saya ingin lingkungan kerja ini bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres pada selasa (27/5/2025).
Terkait enam anggota yang dinyatakan positif narkoba, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya sudah mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku dimulai dari pembuatan laporan polisi (LP), pemeriksaan berita acara hingga pendalaman melalui keterangan saksi-saksi.
Ia menyampaikan bahwa secara aturan hukum dan sesuai komitmen Kapolda, setiap anggota yang terlibat narkoba harus diproses dengan tegas.
“Semua akan kami proses sesuai aturan hukum” ujarnya.
Kapolres juga menjelaskan adanya pola penanganan baru, jika sebelumnya anggota yang positif narkoba tetap berdinas sambil menunggu proses hukum, kini mereka langsung ditarik ke Mapolres untuk dipantau intensif selama 24 jam dan diberikan pembinaan fisik dan rohani.
“Saya tarik ke Mapolres supaya bisa saya pantau langsung. Di sini mereka kami bina secara fisik dan spiritual. Tujuannya agar mereka sadar dan kembali ke jalur yang benar setelah proses hukum dijalani,” ucap AKBP Jupri.
Ia menekankan bahwa pembinaan rohani seperti salat lima waktu bukanlah hukuman utama, melainkan bagian dari pendekatan pribadi yang bersifat mendidik.
“Saya sudah tunjukkan LP nya. Kalau sudah ada laporan, otomatis proses hukum berjalan. Pemeriksaan saksi bisa makan waktu 14 hari, bisa sampai 21 hari, tergantung kecepatan pemberkasan,” jelasnya.
Pada kunjungan kerja Kapolda Kalimantan Selatan ke Mapolres HST pada 25 Mei 2025 lalu, Kapolres turut memaparkan inovasi pembinaan terhadap anggota yang terlibat narkoba sebagai bagian dari upaya pembenahan internal.
“Yang saya paparkan ke Bapak Kapolda itu adalah bentuk inovasi, bukan hukuman pengganti. Salat lima waktu adalah bagian dari pembinaan rohani, bukan bentuk sanksi akhir,” tegasnya lagi.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam pembinaan tersebut, pendekatan emosional turut dilakukan dengan meminta anggota menghubungi keluarga dan meminta maaf langsung.
Melalui klarifikasi ini, Kapolres berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait langkah langkah yang diambil.
Ia menegaskan, komitmennya memberantas narkoba berlaku untuk seluruh elemen baik masyarakat umum maupun internal Polri sendiri. (MA)