Residivis Kembali Terjerat Hukum, Pelaku Pembunuhan di Padang Pariaman
KalselMedia – Indra Septriawan (26), tersangka pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), seorang penjual gorengan, dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Tersangka dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 285 tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Padang […]