
KalselMedia.com, Barabai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) melalui Seksi Intelijen menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk memperkuat Program Jaga Desa.
Kegiatan berlangsung di Aula Kecamatan Labuan Amas Utara, Senin (16/6/2025).
Kegiatan ini dihadiri Kasi Intelijen Kejari HST Muhammad Rachmadhani, SH beserta jajaran, perwakilan kecamatan, serta kepala desa dan aparat desa se-Kecamatan Labuan Amas Utara.
FGD ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum, mencegah penyimpangan dana desa, dan membangun sinergi antara kejaksaan dengan pemerintah desa.
Rachmadhani menjelaskan, Program Jaga Desa adalah bagian dari upaya preventif Kejaksaan RI untuk mengawal dana desa agar tepat sasaran dan bebas korupsi.
“Program ini merupakan implementasi Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 dan menitikberatkan pada pendekatan pencegahan,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan adanya kerja sama antara Kementerian Desa PDTT dan Kejaksaan RI sejak Desember 2024 sebagai dasar pelaksanaan program ini.
Dari hasil evaluasi, masih ditemukan sejumlah masalah, antara lain:
-Perangkat desa yang terlibat penyimpangan dana desa.
-Pelaporan keuangan yang belum tertib.
-Laporan masyarakat soal penyaluran dana desa.
-Pembayaran gaji perangkat desa yang sering tertunda.
Enam Fokus Utama Program Jaga Desa:
-Edukasi hukum bagi aparat dan warga desa.
-Pencegahan penyimpangan dana desa.
-Meningkatkan akuntabilitas keuangan desa.
-Membangun kerja sama dengan desa.
-Mempermudah akses layanan hukum.
-Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Rachmadhani juga mengingatkan soal bahaya judi online yang kini marak hingga ke desa-desa. Ia mengajak para kepala desa ikut mencegah dan mengedukasi warganya.
“Judi online merusak ekonomi keluarga dan bisa memicu tindak pidana lain,” tandasnya.
FGD ini diharapkan menjadi langkah nyata menuju tata kelola dana desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat. (MA)