Kejari HST Musnahkan Barang Bukti dari 39 Perkara

KalselMedia.com, Barabai – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu (8/5/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan transparansi atas kinerja kejaksaan kepada publik di mana sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri HST, Dr. Yusup Darmasaputra menyatakan bahwa dari 39 perkara yang ditangani, 19 di antaranya terkait narkotika.

Ia menegaska, pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata dalam upaya perang terhadap narkoba yang terus digaungkan oleh kejaksaan.

“Perang melawan narkoba akan terus kami gaungkan dan kami tidak akan pernah bosan mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya Forum Komunikasi Daerah dan Aparat Penegak Hukum untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba,” ujar Dr. Yusup Darmasaputra.

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, Kejari HST memusnahkan berbagai barang bukti hasil tindak pidana dari periode Januari hingga April 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 59 paket sabu dengan berat kotor 131,67 gram dan berat bersih 119,09 gram, 1.043 butir tablet putih yang diduga mengandung Karisoprodol, 222 butir tablet kuning bertuliskan DMP, 400 butir obat keras Atarax dan Alrazolam, 1.000 butir tablet mengandung Paracetamol dan Kafein serta 21 unit handphone.

Selain itu sejumlah senjata tajam seperti tombak, kumpang, balok kayu dan pisau turut dimusnahkan.

Barang lainnya yang dimusnahkan termasuk kartu ATM, bantal, flash drive, sobekan kertas togel, contoh surat suara, pakaian, hingga alat tulis.

Adapun rincian perkara yang ditangani Kejari HST, antara lain 19 perkara narkotika, 2 perkara psikotropika, 2 perkara terkait obat-obatan kesehatan, 2 perkara kepemilikan senjata tajam, 5 perkara OHARDA (keamanan dan ketertiban) dan 9 perkara pelanggaran umum lainnya. (MA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait: