
KalselMedia.com, Barabai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Tengah (HST) memusnahkan barang bukti dari 38 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejari HST, dipimpin langsung Kepala Kejari HST Dr Yusup Darmaputra, Kamis (14/8/2025).
“Pemusnahan barang bukti merupakan tugas rutin Kejaksaan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU Kejaksaan RI Nomor 16 Tahun 2004 dan Pasal 270 KUHAP,” kata Dr Yusup.
Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode Mei hingga Juli 2025. Rinciannya, 13 perkara tindak pidana narkotika, 1 perkara psikotropika, 18 perkara senjata tajam, pembunuhan, dan pencurian, serta 6 perkara UU ITE yang memuat unsur perjudian dan percobaan pembakaran.
Dari perkara narkotika, dimusnahkan 118 paket sabu dengan berat kotor 56,22 gram dan berat bersih 39,49 gram, serta 9 unit handphone. Untuk psikotropika, terdapat 87 butir obat Atarax Alprazolam dan 15 butir Valdimex Diazepam.
Barang bukti lain meliputi 16 senjata tajam, 1 batu, 2 pecahan kaca, 1 pasang sepatu, 1 selimut ungu, 2 potongan karpet biru, serta berbagai pakaian.
Dari perkara UU ITE dan percobaan pembakaran, dimusnahkan 3 kartu ATM, 2 buku tabungan, 1 tas, 3 dompet, 1 korek api, 9 potongan kayu terbakar, 5 handphone dan sejumlah pakaian.
“Semoga kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen penegakan hukum di HST. Kami akan terus melaksanakan tugas sesuai kewenangan demi terciptanya keadilan dan keamanan bagi masyarakat,” pungkas Dr Yusup. (MA).