
KalselMedia.com, Barabai – Isu dugaan penyebaran ajaran sesat yang sempat menghebohkan Desa Jaranih, Kecamatan Pandawan, Hulu Sungai Tengah, akhirnya diklarifikasi secara terbuka oleh pihak-pihak yang dituding.
Matran, warga yang disebut sebagai tokoh utama dalam isu tersebut, membantah keras tuduhan yang dinilainya tidak berdasar dan menyesatkan.
Tidak ada yang saya ajarkan. Tidak ada murid, tidak ada majelis, tidak ada pengikut. Semua hanya salah paham,” tegas Matran
Ia menjelaskan bahwa interaksinya dengan masyarakat hanya sebatas silaturahmi atau aktivitas jual beli biasa, tanpa unsur pengajaran menyimpang. Matran juga menyatakan siap bersumpah dengan Al-Qur’an untuk membuktikan dirinya tidak menyebarkan ajaran sesat.
“Kalau memang ada yang menuduh, mari berhadapan. Saya siap sumpah bawa tujuh kitab suci di kepala. Kalau salah, saya siap tanggung jawab dunia-akhirat,” tambahnya.
Terkait gelar Datu Ganjil atau Datu Galung yang kerap dikaitkan dengannya, Matran menegaskan bahwa itu bukan gelar yang ia buat sendiri, melainkan sebutan dari orang-orang luar daerah yang pernah datang dan berinteraksi dengannya.
Ia juga menambahkan untuk urusan beribadah itu tergantung pribadi masingmasing.
Sementara itu, Darmaji, warga lain yang juga sempat dikaitkan, menegaskan bahwa ia bukan murid Matran dan tidak pernah menyebarkan ajaran menyimpang.
“Tidak ada hubungannya saya dengan ajaran Pak Matran. Tidak benar juga kalau saya disebut menyebarkan ajaran batamat sembahyang,” jelas Darmaji.
Ia juga mengungkapkan bahwa sempat terjadi percobaan pembakaran rumahnya oleh oknum warga, namun ia memilih merespons dengan kepala dingin dan menyerahkan prosesnya pada pihak berwenang.
Sekretaris Desa Jaranih, Riza, membenarkan bahwa kejadian percobaan pembakaran memang terjadi dan telah ditindaklanjuti oleh aparat keamanan.
“Barang bukti sudah diamankan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas, lalu diserahkan ke Polsek. Kami juga sudah datangi langsung rumah Pak Matran dan Pak Darmaji. Tidak ditemukan adanya majelis atau pengajaran. Ini murni salah persepsi masyarakat,” tegasnya.
Menurut Riza, lima warga yang sempat diduga terlibat sudah membuat surat pernyataan kembali ke ajaran Islam sesuai syariat. Namun, Matran tidak diwajibkan membuat surat pernyataan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan.
Camat Pandawan, M. Affauw Al Bagaq, menanggapi persoalan ini dengan bijak. Ia meminta masyarakat untuk menjaga kondusifitas dan tidak lagi menyudutkan pihak-pihak yang telah menyelesaikan persoalan secara baik-baik.
“Pak Matran banyak membantu masyarakat tanpa pamrih. Jangan dilihat dari gelarnya, tapi dari kiprahnya. Harapan kami, tidak ada lagi diskriminasi, intervensi, atau pembunuhan karakter,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan memperkuat silaturahmi antarwarga.
“Kita jadikan ini sebagai awal komunikasi dan penyelesaian. Bukan awal perpecahan. Mari kita jaga keharmonisan bersama,” pungkasnya. (MA)