KalselMedia – Seorang pria berinisial RA (36) ditangkap setelah menjual anaknya yang berusia 11 bulan kepada pasangan suami istri di Tangerang tanpa sepengetahuan istrinya. Aksi nekat ini didorong oleh kecanduan judi online yang menguras keuangannya. Menkominfo, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa judi online adalah bentuk penipuan terbesar yang menghisap darah rakyat.
“Judi online adalah penipuan terbesar. Kami pemerintah dengan tegas berusaha untuk menutup celah agar masyarakat tidak bisa mengakses judi online,” ujar Budi Arie kepada detikcom pada Minggu (6/10/2024).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online. “Jangan mau dibohongi,” tambahnya.
Budi Arie mengungkapkan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam memberantas judi online. “Kunci pemberantasan judi online ada di sistem pembayaran,” katanya.
Motif dan Akibat Penjualan Anak
Menurut keterangan RA, ia menjual anaknya karena kesulitan ekonomi. Ironisnya, uang hasil penjualan tersebut malah digunakan untuk berjudi. “Uangnya dia pakai buat judi online,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Kanitero.
Lebih tragis lagi, uang hasil penjualan bayi itu habis dalam waktu hanya seminggu. “Seminggu habis duitnya,” tambahnya.
Saat ini, RA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Perbuatan RA tentu menjadi perhatian serius, mengingat dampak negatif judi online yang mengancam kehidupan banyak orang.