Mulai dari Sajam hingga Narkoba, Polres HST Amankan 14 Tersangka Kejahatan

KalselMedia.com Barabai – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap 13 kasus kejahatan selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat I Intan 2025 yang digelar sejak 1 hingga 14 Mei 2025.

Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dari berbagai tindak pidana.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres HST pada Senin (19/5/2025).

Ia menyampaikan bahwa operasi ini menargetkan berbagai bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Seluruh keberhasilan ini adalah buah kerja keras jajaran Polres dan Polsek dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Kasus yang diungkap meliputi pencurian, judi online, kepemilikan senjata tajam ilegal dan narkotika.

Dari total tersangka, 3 orang terlibat kasus pencurian, 2 tersangka kasus judi online, 8 tersangka kepemilikan senjata tajam dan 1 tersangka narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain 4 unit handphone, 10 bilah senjata tajam, 1 buah laptop, 22 paket sabu serta 16 botol minuman keras.

Rincian Kasus dan Tersangka
3 kasus pencurian:
•SO alias YO (Gersik, Penajam Paser Utara, Kaltim) mencuri handphone di RS H. Damanhuri Barabai.
•RD alias DN (Palajau, Pandawan, HST) mencuri handphone di Desa Matang Ginalun.
•JK alias JR (Mundar, Labuan Amas Selatan, HST) mencuri laptop dan jam tangan dengan cara mencongkel jendela rumah korban.

2 kasus judi online (togel):
•HF alias HS (Tabudarat Hulu, Labuan Amas Selatan, HST).
•PH alias AP (Telaga Jingah, Pantai Hambawang Barat, HST).

8 kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin:
•PR alias PI (Layuh, Batu Benawa, HST)
•AJ alias IJ (Batang Bahalang, Labuan Amas Selatan, HST)
•HI alias HR (Pengambau Hilir Luar, Haruyan, HST)
RD alias RJ, CW, dan AT (Hinas Kiri dan Datar Ajab, Batang Alai Timur & Hantakan, HST)
•HJ (Kamawakan, Loksado, HSS)
•RH alias AT (Matang Ginalun, Pandawan, HST)

1 kasus narkotika:
•MH alias AP (Barabai Darat, Barabai, HST) ditangkap dengan 22 paket sabu.

(MA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait: