Naik Travel dari Barabai ke Kaltim, Seorang Penumpang Diamankan Bawa Sabu Seberat 24,92 Gram

Kalselmedia.com, Tanjung – Polsek Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran sabu lintas provinsi dari Barabai Hulu Sungai Tengah menuju Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (4/8/2025)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang pria berinisial RH (54) asal Kelurahan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim, diamankan bersama 24,92 gram sabu.

PS Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno mengatakan penangkapan terjadi setelah mendapat informasi penumpang travel hitam membawa sabu dari Barabai menuju Kaltim.

“Terduga pelaku warga Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, Kalimantan Timur,” jelasnya.

Kapolsek Murung Pudak IPTU Heri Siswoyo dan jajaran melakukan penyekatan di Kelurahan Mabuun dan menemukan travel sesuai ciri-ciri yang dimaksud.

Dalam mobil terdapat dua penumpang: RH dan seorang wanita yang duduk di jok tengah.

Ketika diminta turun, RH yang duduk tepat di belakang supir tampak gelisah dan mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan petugas.

“Saat bungkusan plastik putih gumpalan tisu dibuka terdapat lima bungkus plastik klip diduga sabu yang diakui RH miliknya,” jelasnya.

Petugas menemukan lima bungkus plastik klip berisi sabu seberat 24,92 gram tersembunyi dalam gumpalan tisu di antara lipatan pakaian dalam tas jinjing RH.

Selain sabu, petugas menyita tiga ponsel, seluruh barang dalam tas, dan mobil travel hitam beserta STNK.

RH kini ditahan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan modus operandi pengedar narkoba yang memanfaatkan transportasi umum untuk menyelundupkan barang haram lintas provinsi.

RH terancam dijerat tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) undang-undang RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait: