Pemkab HST Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD

KalselMedia.com, Barabai – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di Aula Kantor DPRD HST Lantai 2, Kamis (26/6/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD HST Tajudin dan turut dihadiri Bupati HST H. Samsul Rizal, Sekretaris Daerah H. Muhammad Yani, Sekretaris DPRD Nuriyono, para anggota DPRD, kepala dinas, kepala badan serta pejabat struktural lainnya di lingkup Pemkab HST dan Para Tamu Undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Samsul Rizal menjelaskan bahwa penyampaian Raperda ini merupakan bentuk pemenuhan terhadap amanat Pasal 320 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Aturan tersebut menyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Rancangan yang kami sampaikan hari ini telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menjadi dasar untuk melakukan koreksi, perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan terhadap laporan keuangan daerah,” ujar Bupati.

Ia menegaskan bahwa hasil penyempurnaan tersebut telah dituangkan dalam dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan disampaikannya Raperda ini, Pemerintah Kabupaten HST menunjukkan komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas dan pengelolaan keuangan daerah yang tertib dan profesional.

Selanjutnya, Raperda tersebut akan dibahas secara mendalam bersama DPRD HST untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (MA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait: