Pencuri di RSUD H. Damanhuri Barabai Diringkus di Kaltim

Pelaku berisinial SR (36) warga Desa Gersik, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur

KalselMedia.com, Barabai – Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di RSUD H. Damanhuri Barabai akhirnya diringkus di Kalimantan Timur.

Pria berinisial SR (36) warga Desa Gersik, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara ditangkap di kediamannya berkat kerja sama antara Unit Resmob Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Unit Pidum Polres HST, dan Resmob Polres Penajam Paser Utara.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, melalui Kasat Reskrim Polres HST AKP Andi Patinasarani menjelaskan kasus ini bermula dari laporan dua korban Usman dan Ansyari Ahmad, yang kehilangan ponsel saat sedang menjaga pasien di ruang Al-Adhan RSUD H. Damanhuri Barabai pada 29 April 2025 sekitar pukul 04.30 Wita.

Ponsel Oppo A60 dan Vivo Y19s yang sebelumnya diletakkan di samping tempat tidur dan di atas lemari kecil, diketahui telah lenyap saat korban terbangun.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan Rp2,6 juta. Mereka kemudian melapor ke Polres HST untuk proses hukum,” ujar AKP Andi.

Setelah penyelidikan intensif dan koordinasi lintas daerah, pelaku berhasil diamankan pada 6 Mei 2025 pukul 21.00 Wita di rumahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit HP Oppo A60 warna ungu dan satu unit HP Vivo Y19s warna hitam beserta kotaknya masing-masing.

“Tersangka telah dibawa ke Polres HST untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Andi. (MA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait: