KalselMedia – Pengadilan New York menunda keputusan pembatalan vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Presiden-terpilih Donald Trump dalam kasus pembayaran uang tutup mulut, setelah adanya putusan Mahkamah Agung AS yang memperkuat kekebalan hukum bagi mantan presiden. Hakim Juan M. Merchan, yang awalnya dijadwalkan memberikan putusan pada 12 November, mengumumkan bahwa ia akan mengambil keputusan pada 19 November mendatang.
Pengacara Trump, Emil Bove, mengajukan permohonan penundaan dengan alasan menghindari hambatan konstitusional terhadap kemampuan Trump dalam menjalankan tugas kepresidenan. Jaksa mendukung penundaan ini, sementara Trump, yang kembali memenangkan kursi kepresidenan, berupaya membatalkan vonis terkait kasus yang menjeratnya sebagai warga sipil, bukan presiden-terpilih.
Kasus ini berpusat pada pembayaran $130.000 kepada bintang porno Stormy Daniels untuk menutupi klaim perselingkuhan menjelang pilpres 2016. Trump menyangkal tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa tuduhan ini dimotivasi politik untuk merugikan kampanyenya.
Dalam perkembangan terbaru, pengacara Trump mengajukan argumen berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang memperkuat kekebalan hukum mantan presiden. Mereka berpendapat bahwa bukti-bukti yang dihadirkan jaksa, seperti pengungkapan kondisi keuangan kepresidenan dan kesaksian staf Gedung Putih, seharusnya tidak boleh digunakan dalam kasus ini. Meski demikian, jaksa berpendapat bahwa bukti tersebut hanya bagian kecil dari keseluruhan kasus.
Vonis bersalah ini merupakan yang pertama terhadap mantan presiden AS, dengan ancaman hukuman berupa denda hingga masa percobaan atau penjara empat tahun. Trump telah berupaya membatalkan putusan ini dan menggunakan statusnya sebagai presiden-terpilih sebagai upaya tambahan. Di sisi lain, Trump juga mengajukan banding untuk mengalihkan kasus ini ke pengadilan federal setelah pengajuan tersebut sebelumnya ditolak.