Penggunaan Sajam Ilegal Marak di HST, Kapolres Imbau Warga Berani Lapor

KalselMedia.com, Barabai – Tiga jenis tindak pidana menonjol selama pelaksanaan Operasi Sikat I Intan 2025 di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Tengah (HST) adalah kepemilikan senjata tajam, pencurian dan judi online.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menyampaikan dalam operasi yang digelar sejak awal Mei 2025 tersebut, pihaknya berhasil mengungkap total 13 kasus dengan 14 orang tersangka.

Rincian, 8 kasus senjata tajam, 3 kasus pencurian, 2 kasus judi online, dan 1 kasus narkotika.

“Rata-rata alasan membawa sajam untuk menjaga diri, namun tetap melanggar hukum,” Kata Kapolres.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 4 unit handphone, 1 unit laptop, 10 bilah senjata tajam, uang tunai Rp102.000, 22 paket sabu-sabu dan 16 botol minuman keras.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras seluruh anggota dalam upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk premanisme atau tindakan kriminal ke Polres, Polsek terdekat, Bhabinkamtibmas, atau melalui Call Center 110. (MA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait: