Perceraian di HST Meningkat, Mayoritas Diajukan Istri: Judi Online dan Kemalasan Jadi Penyebab

KalselMedia.com, Barabai – Tren perceraian di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sepanjang tahun 2025 menunjukkan peningkatan. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) Barabai, hingga 23 Juli 2025 tercatat 305 perkara perceraian telah masuk dengan mayoritas diajukan oleh pihak istri.

Panitera PA Barabai, H. Anshari Saleh, S.H.I., mengungkapkan bahwa dari total perkara tersebut, 254 merupakan cerai gugat, yaitu perceraian yang diajukan oleh istri dan 51 perkara lainnya merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami.

“Dari jumlah tersebut, dapat kami simpulkan bahwa sebagian besar perkara perceraian tahun ini berasal dari pihak istri,” ujar Anshari Senin (4/8).

Ia menambahkan, persebaran perkara perceraian paling banyak berasal dari Kecamatan Barabai, kemudian diikuti oleh Pandawan, Labuan Amas Selatan, dan Labuan Amas Utara.

Penyebab perceraian terbanyak, kata Anshari, adalah karena perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus antara suami dan istri, yang menyebabkan tidak adanya lagi harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga.

“Persoalan ekonomi menjadi penyebab utama, terutama karena suami malas bekerja dan bahkan terjerumus dalam judi online. Ini yang paling sering kami temui dalam persidangan,” ujarnya.

Berdasarkan perbandingan dengan periode yang sama tahun 2024, jumlah perkara perceraian tahun ini mengalami sedikit peningkatan, meski setiap bulan cenderung fluktuatif.

“Secara umum, jika dibandingkan bulan yang sama pada tahun sebelumnya, memang ada kecenderungan naik,” terang Anshari.

Untuk menekan angka perceraian di HST, PA Barabai mengimbau masyarakat agar lebih siap memasuki kehidupan rumah tangga, baik dari sisi agama, hukum, maupun tanggung jawab sosial.

“Kami berharap pasangan suami istri memperkuat komunikasi, menyelesaikan konflik secara musyawarah, dan menjalankan peran rumah tangga dengan kesadaran dan kesiapan,” jelasnya.

PA Barabai juga mendukung kegiatan edukasi keluarga yang digagas oleh Pemerintah Kabupaten HST, khususnya melalui Dinas Sosial, PPKB, dan PPPA. Salah satu program unggulan adalah peluncuran aplikasi SARIGADING (Sistem Data Terintegrasi antara Pengadilan Agama, Disdukcapil, Dinas Sosial, PPPA, dan KUA).

“Sistem ini memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi hukum terkait perceraian, dispensasi kawin, dan itsbat nikah. Sekaligus menjadi alat sosialisasi terpadu di tengah masyarakat,” tutupnya. (MA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait: