
KalselMedia.com, Barabai – Upaya mencegah kejahatan perdagangan orang dan praktik prostitusi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah kembali menjadi perhatian Pengadilan Negeri Barabai.
Lembaga peradilan ini menekankan pentingnya pemahaman hukum di tengah masyarakat agar tidak terjebak dalam jerat pidana serius.
Imbauan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Barabai, Enggar Wicaksono, seusai proses persidangan perkara TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan Nomor Perkara 50/Pid.Sus/2025/PN Brb yang dilimpahkan pada Kamis, 22 Mei 2025.
“Kami menghimbau agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi terutama di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Segala bentuk praktik prostitusi dan peran mucikari tidak dibenarkan. Dari segi agama jelas dilarang, dari segi hukum pun ada aturan tegas yang melarangnya,” ujar Enggar, Rabu (25/6/2025).
Enggar menjelaskan bahwa tindakan merekrut, menampung atau memfasilitasi aktifitas seksual untuk keuntungan ekonomi tidak hanya melanggar norma tetapi juga melanggar hukum berat sebagaimana tertuang dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Dalam kasus ini, jaksa menggunakan Pasal 2 Ayat (1) UU TPPO dan alternatif Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian atau kebiasaan. Keduanya memuat sanksi yang cukup berat bagi pelaku.
“Ini bukan semata-mata persoalan moral pribadi, tetapi menyangkut perlindungan hukum dan hak asasi manusia terutama perempuan dan anak. Jangan sampai ketidaktahuan masyarakat dimanfaatkan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelas Enggar.
Ia menekankan pentingnya edukasi hukum yang menjangkau hingga ke tingkat desa.
Menurutnya, ketidaktahuan kerap menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran hukum karena faktor ekonomi atau bujuk rayu pelaku.
Enggar juga mengajak berbagai pihak untuk turut serta dalam pencegahan.
“Semoga peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar tidak terulang lagi dan masyarakat yang mungkin terlibat dalam praktik serupa agar segera berhenti dan mencari jalan lain yang halal dan legal,” pungkasnya.
Pengadilan Negeri Barabai menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan masyarakat, pemerintah desa dan tokoh agama dalam kegiatan penyuluhan hukum demi membentengi masyarakat dari kejahatan perdagangan orang dan eksploitasi seksual. (MA)