Polres HST Amankan IRT Terduga Pengedar Sabu di Limpasu

Satresnarkoba Polres HST berhasil mengamakan pelaku LN

KalselMedia.com, Barabai – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Limpasu.

Seorang perempuan berinisial LN (40), warga Desa Abung, ditangkap petugas di rumahnya dengan barang bukti 10 paket sabu siap edar.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas Polres HST, Ipda Rusman Taufik membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, penangkapan LN bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Abung.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan, kami berhasil mengamankan LN di rumahnya di Desa Abung RT 004 RW 002, Kecamatan Limpasu,” ujar Ipda Rusman, Sabtu (14/6/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat kotor 2,24 gram dan berat bersih 1,02 gram.

Selain itu, turut diamankan dua botol plastik kecil, satu unit handphone merek Samsung warna hitam, dan selembar sobekan tisu.

Kasus ini kemudian dikembangkan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ZR di Desa Dangu RT 006 RW 003, Kecamatan Batang Alai Utara.

Dari lokasi penangkapan ZR, petugas juga menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Kedua pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Rusman.

LN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (MA)

Barang bukti yang berhasil diamankan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait: