
KalselMedia.com, Barabai – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan seorang pria warga Desa Pengambau Hilir Luar yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin, Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.
Pelaku bernama HR (45) warga asal dari desa Pengambau Hilir Luar, Kecamatan Haruyan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan di luar pekerjaan sehari-harinya.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menyampaikan bahwa Anggota Polsek Haruyan bersama Unit Reskrim Polsek Haruyan mendapatkan laporan bahwa ada warga yang sering meresahkan masyarakat sekitar di Desa Pengambau Hilir Luar RT 6 RW 2 Kecamatan Haruyan Kabupaten HST dengan menggunakan senjata tajam.
“Dengan adanya laporan tersebut, anggota Polsek Haruyan bersama dengan Unit Reskrim Polsek Haruyan langsung menuju ke TKP. Sesampai di TKP, anggota Polsek langsung melakukan pencarian pelaku. Tidak berapa lama pelaku ditemukan, kemudian anggota Polsek langsung melakukan penggeledahan badan.” ujarnya.
Saat digeledah, ditemukan senjata tajam jenis parang panjang yang diselipkan di pinggang belakang pelaku dan senjata tajam jenis pisau penusuk yang dibawa di depan perut celana pelaku serta saat penggeledahan di tas selempang juga di temukan pisau penusuk lain.
Pelaku tidak dapat menunjukkan izin kepemilikan senjata dan mengaku senjata tersebut miliknya serta tidak ada hubungan dengan pekerjaan sehari-harinya.
HR dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Haruyan untuk proses selanjutnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain parang panjang lengkap dengan kumpangnya, dua pisau penusuk lengkap dengan kumpang, serta tas selempang warna coklat merk Ripcurl. (MA)