
Kalselmedia.com, Barabai – Praktik perjudian togel daring yang marak di kawasan Pantai Hambawang Barat akhirnya dibongkar jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
Dua pria berinisial HF (23) warga Desa Tabudarat Hulu dan PR (41) warga Telaga Jingah, Kelurahan Pantai Hambawang Barat diamankan aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Labuan Amas Selatan (LAS) dan Sat Reskrim Polres HST, Jumat malam (2/5/2025) sekitar pukul 20.30 Wita.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengatakan penangkapan ini bermula dari keresahan warga yang melaporkan adanya aktivitas jual beli nomor togel di wilayah Telaga Jingah, Kelurahan Pantai Hambawang Barat.
“Mendapat laporan dari masyarakat, tim langsung turun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku saat sedang melakukan aktivitas perjudian togel online,” ujar Kapolres.
Dari tangan HF petugas menyita satu unit ponsel merek Realme yang terhubung dengan situs judi daring KITAB 4D, selembar kertas berisi angka pasangan togel, serta dompet berisi uang tunai sebesar Rp102.000 yang diduga hasil transaksi judi.
Sementara itu PR mengakui bahwa dirinya ikut memasang angka togel jenis Taiwan dengan nominal Rp17.000.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres HST untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diperbarui lewat UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkas Kapolres. (MA)