Pria di Barabai Timur Diciduk, Polres HST Temukan Ribuan Butir Psikotropika

Pelaku BK (54) yang ditangkap karena kasus peredaran obat-obatan terlarang

KalselMedia.com, Barabai – Polres HST kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran obat-obatan terlarang.

Kali ini, seorang pria berinisial BK (54) warga Kelurahan Barabai Timur berhasil diringkus pada Selasa (27/5/2025) sore sekitar pukul 16.30 Wita.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas Ipda Rusman Taufik mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat psikotropika di kawasan Barabai Timur.

“Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap BK di rumah tempat tinggalnya,” ujar Ipda Taufik Rusman pada Senin (2/6/2025).

Penggeledahan terhadap BK serta tempat tinggalnya membuahkan hasil mencengangkan. Polisi menemukan ribuan butir obat yang tergolong psikotropika, di antaranya:

-1.078 butir bertuliskan ATARAX ALPRAZOLAM
-944 butir ALPRAZOLAM
-84 butir VALISANBE
-96 butir VALDIMEX
-119 butir RIKLONA

Tak hanya itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Di antaranya satu tas selempang hitam, satu kotak kayu, sebuah gunting, ponsel merek Oppo warna biru, dan uang tunai senilai Rp7,2 juta.

“Seluruh barang bukti beserta pelaku kini diamankan di Mapolres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Ipda Rusman.

BK dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (MA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait: