Proses PAW M Saidinor Belum Bisa Dilakukan, DPRD HST Tunggu Surat Resmi

Wakil Ketua DPRD HST, Tajudin (Peci)

KalselMedia.com, Barabai – Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) atas nama M Saidinor masih belum bisa diproses.

Hal ini lantaran belum adanya surat resmi dari pihak terkait yang menjadi dasar hukum untuk melanjutkan tahapan administrasi PAW.

Wakil Ketua DPRD HST, Tajudin, menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima dokumen apa pun, baik dari Partai Demokrat, pengadilan, maupun dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Jadi untuk saudara Saidinor dari Fraksi Demokrat, sampai saat ini kami belum menerima surat, baik itu dari partai sendiri atau SK Gubernur. Namun ketika itu masuk kami akan segera proses,” ujar Tajudin saat diwawancarai, Selasa (8/7/2025).

Status hukum M Saidinor memang menjadi perhatian publik, usai dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin dalam kasus korupsi dana kader sosial.

Namun demikian, DPRD HST belum dapat bertindak lantaran belum menerima surat resmi yang menyatakan status hukum final yang bersangkutan.

“Karena yang bersangkutan ini masih statusnya tahanan terpidana, tapi pimpinan belum menerima surat dari pengadilan, jadi kami tidak bisa memproses. Beliau yang bersangkutan pun dari partai belum masuk surat,” jelas Tajudin.

Menanggapi kabar yang menyebutkan bahwa Saidinor akan kembali aktif sebagai anggota DPRD, Tajudin menyebut hal tersebut masih harus ditelaah lebih lanjut.

“Bisa tidaknya nanti kita telaah, kepada biro hukum atau dari partai sendiri. Selama tidak ada surat maka kami tidak akan bisa memproses,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai apakah Saidinor masih menerima gaji sebagai anggota dewan, Tajudin mengatakan belum mengetahui secara pasti.

“Untuk menerima gaji kami belum tahu, cuman yang jelas status yang bersangkutan masih anggota,” ucapnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai oleh Aries Dedi menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada M Saidinor dalam perkara korupsi dana kader sosial di lingkungan DPRD HST.

Namun hingga kini, tidak ada tindak lanjut administrasi dari pengadilan maupun partai politik yang menjadi dasar resmi DPRD memproses PAW.

Dengan belum adanya legalitas tertulis, maka DPRD HST belum bisa mengambil langkah apapun terkait keanggotaan M Saidinor yang masih tercatat aktif hingga saat ini. (MA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait: