
KalselMedia.com, Barabai – PT Air Minum Murakata Lestari atau PT AMML (Perseroda) menindaklanjuti aduan pelanggan terkait kualitas air di rumah warga bertempat di Jl. Ulama, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kamis (19/6/2025).
Merespons itu, Tim PT AMML yang terdiri dari tim laboratorium, Kepala Bagian Hubungan Langganan, Bagian Pelayanan, hingga Satuan Pengawasan Internal (SPI) turun langsung melakukan penanganan di lokasi.
“Hasilnya setelah dilakukan pengukuran oleh tim laboratorium nilai sisa klor pada air di pelanggan masih dalam batas normal,” kata Kabag Hublang dan Bagian Pelayanan, Hj. Yulistiawati.
Kemudian, hasil tersebut juga sesuai dengan yang dianjurkan Permenkes No 2 tahun 2023 yaitu berkisar antara 0,2 – 0,5 mg/L.
Pihaknya mengimbau pelanggan agar dianjurkan untuk menampung air terlebih dahulu sebelum direbus agar mengurangi bau yang dihasilkan desinfektan.
“Kami juga meninformasikan dan memberikan pengetahuan kepada pelanggan bahwa desinfektan tersebut berfungsi untuk membunuh bakteri yang ada pada air,” imbuhnya.