Room Karaoke Warung “Jablai” di Sungai Buluh HST Tidak Berizin, Bertuliskan 3 Lagu Rp10 Ribu

Kalselmedia.com, Barabai – Tidak hanya ditemukan minuman keras, warung remang-remang atau biasa disebut warung “Jablai” di kawasan Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) rupanya juga miliki room karaoke.

Ada sejumlah titik room karaoke juga yang turut kena razia petugas gabungan. Menariknya, pada salah satu pintu room tersebut ada bertuliskan 3 lagu Rp10 ribu yang disinyalir sebagai tarif untuk jasa tersebut.

“3 lagu = Rp.10.000. Mohon jaga ketertipan. Anda sopan kamipon segan. Indahnya kebersamaan. Salam persahabatan,” tulis dalam tempelan pintu salah satu room karaoke tersebut.

Menyikapi temuan itu, Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon saat di lokasi razia Senin (8/9/2025) malam memberikan peringatan keras kepada pemilik maupun pengelola warung remang-remang, serta room karaoke tersebut.

Ia menegaskan, jika pemilik maupun pengelola room tersebut yang telah diketahui tidak memiliki izin tidak membereskan alat-alat karaokenya, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas, berupa penyitaan.

“Ini peringatan saya terakhir. Besok alat-alat ini sudah hilang semua. Kalau besok masih ada, saya sita semua,” tegas Kapolres.

Kendati demikian, razia gabungan yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST, TNI-Polri itu tetap berjalan lancar dan kondusif dengan penyitaan sejumlah minuman keras (miras) dan mendata para pemilik, serta penjaga warung tersebut, sembari memberikan imbauan agar mematuhi aturan yang berlaku. (Km)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait: