
KalselMedia.com, Barabai – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial MH (50), warga Jalan Muallimin Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai, Kabupaten HST.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasat Resnarkoba AKP Siswadi menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MH di halaman rumahnya, Rabu (07/5/2025).
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah pelaku, petugas menemukan 22 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 6,07 gram dan berat bersih 1,89 gram,” ujar AKP Siswadi.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa tiga lembar plastik klip, satu kantong plastik warna hitam, satu dompet warna merah muda dan uang tunai sebesar Rp1.750.000.
Uang tersebut terdiri dari 12 lembar pecahan Rp100.000, sembilan lembar Rp50.000, empat lembar Rp20.000 dan dua lembar Rp10.000.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kami amankan di Mapolres HST untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu aparat mengungkap peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para remaja, agar tidak mencoba mengonsumsi narkoba karena dampaknya sangat buruk bagi kesehatan. Keluarga adalah benteng utama dalam mencegah penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.
Ia juga menegaskan komitmen Polres HST dalam memberantas narkoba.
“Kami tidak akan pernah bosan memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” pungkasnya. (MA)