Sat Resnarkoba Polres HST Tangkap Pria 53 Tahun, Diduga Pengedar Sabu di Batang Alai Utara

Satresnarkoba Polres HST berhasil mengamakan pelaku ZR

KalselMedia.com, Barabai – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Seorang pria berinisial ZR (53), warga Desa Dangu, Kecamatan Batang Alai Utara, diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti sabu siap edar.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon, melalui Kasi Humas Polres HST Ipda Rusman Taufik, mengatakan penangkapan ZR merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan seorang perempuan berinisial LN, warga Kecamatan Limpasu.

“Awalnya petugas mengamankan LN di rumahnya di Desa Abung, Kecamatan Limpasu. Dari hasil pemeriksaan, diduga ada keterkaitan dengan pelaku lain, dan kemudian dilakukan pengembangan hingga akhirnya kami berhasil menangkap ZR di halaman rumahnya di Desa Dangu,” ungkap Ipda Rusman, Sabtu (14/6/2025).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat kotor 5,54 gram dan berat bersih 5,16 gram.

Selain itu, turut diamankan satu buah serok dari sedotan plastik, satu pak plastik klip merek C-Tik, timbangan digital warna hitam, toples kecil, serta satu unit handphone merek Realme warna biru.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa ZR terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Rusman.

ZR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MA)

Barang bukti yang berhasil diamankan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait: