
Kalselmedia.com, Barabai – Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial MY (39), warga Desa Kambat Selatan, Pandawan, ditangkap saat berada di rumahnya, Minggu (14/9/2025) malam.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas Polres HST Ipda Rusman Taupik membenarkan penangkapan tersebut.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka MY berhasil diamankan sekitar pukul 22.30 WITA,” ujarnya.
Polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat kotor 4,30 gram dan berat bersih 2,59 gram, beserta satu serok plastik, satu kotak rokok berbahan besi, satu unit handphone Realme warna hitam, dan uang tunai Rp350 ribu.
“Barang bukti bersama pelaku sudah diamankan di Mapolres HST untuk ditindaklanjuti. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pemberantasan narkoba, karena ini musuh bersama yang harus kita lawan,” tambahnya. (MA)