Satresnarkoba Polres HST Ciduk Pengedar Sabu di Barabai, 13 Paket Diamankan

KalselMedia.com, Barabai – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap tersangka berinisial MR (29), warga Desa Pajukungan RT 007 RW 003, Kecamatan Barabai.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas Polres HST, Ipda Taufik Rusman, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktifitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran sabu di Desa Tilahan, Kecamatan Hantakan.

“Setelah melakukan penyelidikan dengan metode under cover buy, petugas kami akhirnya menangkap MR pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 19.30 Wita di dua lokasi berbeda, yakni di pinggir jalan Desa Pajukungan RT 001 RW 001 dan di rumah pelaku sendiri di RT 007 RW 003 Kecamatan Barabai.” ujar Ipda Taufik Rusman.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku cukup signifikan, yakni 13 paket diduga sabu seberat 16,98 gram bruto dan 14,49 gram netto, tisu, plastik klip, timbangan digital, handphone, sepatu, kantong merah, serta sepeda motor matic warna abu-abu.

Saat ini MR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres HST guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres HST juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan aktif dalam memerangi narkoba di lingkungan sekitar.

“Kita semua harus jadi polisi di rumah sendiri. Sinergi masyarakat sangat penting dalam menjaga wilayah dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Jupri. (MA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terkait: