PT Kalsel Media Banua yang mengelola media KalselMedia.com, menetapkan dan memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Profesi Wartawan KalselMedia.com sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh Dewan Pers.
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum seperti yang tertuang dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.
Selain itu kemerdekaan pers adalah bagian penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
Dalam pelaksanaan kemerdekaan pers, wartawan merupakan bagian penting di dalamnya. Sehingga sesuai Pasal 8 UU No. 4 Tahun 1999, dalam menjalankan tugas-tugasnya wartawan mutlak untuk mendapat kepastian dan perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan.
Untuk itu SOP Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat:
Demikian SOP Perlindungan Wartawan ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam melindungi tugas-tugas wartawan dalam menjalankan profesinya.