KalselMedia – Sebuah video yang menampilkan uang palsu pecahan Rp 50.000 dengan cahaya biru saat dipindai sinar ultraviolet (UV) viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun X (Twitter) @txt***mm pada Sabtu (21/12/2024) dan telah ditonton lebih dari 1,3 juta kali hingga Minggu (22/12/2024). Dalam unggahan itu, pengunggah menyebut uang palsu tersebut berasal dari kampus UIN Alauddin Makassar.
Merespons video tersebut, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, memastikan uang yang bersinar biru dalam video adalah palsu. Marlison menjelaskan bahwa uang asli keluaran BI memiliki ciri-ciri khusus yang tidak dapat ditiru dengan mudah, termasuk fitur keamanan yang terlihat di bawah sinar UV.
“Uang Rupiah asli akan memendar dalam beberapa warna tertentu dan menampilkan motif serta ornamen yang khas, seperti bunga Jepun Bali dan tulisan ‘BANK INDONESIA’ pada pecahan Rp 50.000,” ujar Marlison, mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/9/PBI/2022.
Marlison mengingatkan masyarakat untuk memeriksa keaslian uang menggunakan metode 3D, yakni:
BI juga menyediakan informasi lengkap terkait ciri keaslian uang di situs resminya.
Untuk mempersulit pemalsuan, BI telah melengkapi uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022 dengan teknologi mutakhir seperti:
Marlison mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keaslian uang yang diragukan di bank umum atau kantor BI terdekat.
Pemalsuan uang adalah pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berat. Marlison mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima uang dan melaporkan jika menemukan uang yang diragukan keasliannya.
Dengan meningkatnya kasus seperti ini, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dan waspada. Kehadiran uang palsu yang menyebar di masyarakat dapat merugikan banyak pihak dan merusak kepercayaan terhadap alat pembayaran resmi.