KalselMedia – Baru-baru ini, momen TikToker Gunawan Sadbor berjoget “ayam patuk” di Rutan menjadi sorotan publik. Dalam video yang diunggah oleh akun X @Pai_C1, Gunawan terlihat asyik berjoget bersama rekannya, mengenakan baju tahanan di depan para tahanan lainnya yang menonton dan tertawa terhibur.
Aksi ini pun menarik perhatian warganet yang berkomentar lucu mengenai video tersebut. “Ada gunanya juga ketika di kandang,” tulis @Pai_C1, sementara pengguna lain menyebut aksi mereka menghibur penghuni rutan lainnya.
Kasus yang Menjerat Gunawan Sadbor dan Rekannya
Gunawan Sadbor, yang dikenal sebagai TikToker dengan jargon “Beras Habis Live Solusinya,” kini harus menjalani proses hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi judi online melalui akun TikTok miliknya. Bersama rekannya, Supendi alias Toed, mereka dijerat pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi pengguna media sosial untuk tidak sembarangan dalam mempromosikan konten yang melanggar hukum.