
Kalselmedia.com, Barabai – Sebuah video memperlihatkan aksi dua pria yang nyaris melakukan kekerasan terhadap dua perempuan di kawasan persawahan Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), mendadak viral di media sosial pada Jumat sore (18/4/2025) sekitar pukul 17.30 WITA.
Dalam video tersebut, tampak dua perempuan yang ketakutan saat didekati oleh dua pria tak dikenal, salah satunya bahkan terlihat mengangkat tangan seperti hendak memukul.
Peristiwa ini mengundang reaksi keras dari masyarakat yang meminta aparat menindaklanjuti insiden tersebut.
Salah satu pria yang terekam dalam video diketahui bernama Rohan, warga Hulu Rasau. Ia kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada dua perempuan yang terlibat, yakni Elma Hestina dan Alimah.
“Saya menyesali tindakan tersebut dan memohon maaf yang sebesar-besarnya, terutama kepada saudari Elma Hestina dan Alimah, serta kepada seluruh masyarakat Hulu Sungai Tengah. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ungkap Rohan.
Kasi Humas Polres HST, Ipda Rusman Taufik, membenarkan bahwa pelaku telah membuat pernyataan resmi secara tertulis di hadapan pihak kepolisian.
“Atas kejadian viral video tersebut, kedua laki-laki itu telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Mereka juga membuat surat pernyataan yang disaksikan langsung oleh Kapolsek Pandawan dan Kepala Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” terang Ipda Rusman, Sabtu (19/4/2025).
Sementara itu, Kapolsek Pandawan Iptu Rusmiati mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan menghindari perilaku yang melanggar hukum.
“Kami mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Pandawan, tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, norma agama, maupun sosial. Hindari narkoba serta obat-obatan terlarang,” ujarnya.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika melihat atau mengalami gangguan keamanan,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak Polsek Pandawan akan meningkatkan patroli di lokasi-lokasi yang rawan gangguan ketertiban masyarakat serta jam-jam tertentu yang dianggap berisiko