
KalselMedia.com, Barabai – Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah (HST) melaksanakan eksekusi terhadap WR, terpidana kasus korupsi di lingkungan Dinas Sosial setempat yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial.
Kepala Kejari HST, Dr. Yusup Darmaputra SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hendrik Fayol, menyampaikan bahwa eksekusi dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025 sekitar pukul 11.30 Wita bertempat di Aula Murakata Kejari HST.
Dalam eksekusi tersebut, WR telah membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta dan denda senilai Rp51.509.700, berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM tanggal 16 April 2025 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 31/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm tanggal 27 Februari 2025,” kata Hendrik dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Selain eksekusi yang dilakukan pada 2 Mei, sebelumnya juga telah disita uang sebesar Rp304.200.000 oleh tim penyidik sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara,
Tidak hanya itu, lanjut Hendrik, pada Senin, 5 Mei 2025, pihaknya juga telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap WR dengan mengirimnya ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin untuk menjalani masa hukuman penjara selama satu tahun, sebagaimana tertuang dalam amar putusan.
Jika ditotal, Kejari HST telah berhasil mengembalikan kerugian negara senilai Rp405.709.700 dari total kerugian negara Rp389.509.700. (MA)